Bisnis franchise atau bisnis waralaba memang bukan merupakan sesuatu hal yang baru bagi kehidupan kita. Jika kita melihat sekililing kita, tentunya kita akan dapat menemukan berbagai jenis franchise. Saat ini untuk dapat membuat atau bergabung dengan bisnis franchise tidaklah sangat rumit. Bahkan saat ini ada banyak situs online yang menawarkan kita untuk bergabung dengan berbagai macam jenis bisnis franchise, mulai dari yang memerlukan modal yang besar hingga yang memerlukan modal yang tidak terlalu besar.
Seakan tidak ada batasannya, saat ini banyak sekali pengusaha franchise muda yang berlomba – lomba mendirikan bisnis franchise. Namun sebenarnya dalam dunia franchise, ada beberapa peraturan yang diatur oleh pemerintah. Peraturan perundang – undangan yang juga berhubungan dengan bisnis franshise tersebut berhubungan dengan masalah merk, rahasia dagang, hak paten, pendaftaran waralaba, dan lain – lain. Undang – undang tentang merk ini dituangkan di UU No. 15 tahun 2001 tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan merk termasuk di dalamnya tentang peraturan tentang bagaimana ketentuan dan syarat mengajukan merk dagang milik anda sendiri. Kemudian, tentang rahasia dagang tertuang di dalam UU No. No. 30 tahun 2000. Sedangkan untuk maslah hak paten semuanya tertaung dalam UU No. 14 tahun 2001. Kemudian jika anda ingin mendaftarkan bisnis franchise anda maka semua ketentuan dan syaratnya tertuang di dalam UU. No 259 tahun 1997.
Seakan tidak ada batasannya, saat ini banyak sekali pengusaha franchise muda yang berlomba – lomba mendirikan bisnis franchise. Namun sebenarnya dalam dunia franchise, ada beberapa peraturan yang diatur oleh pemerintah. Peraturan perundang – undangan yang juga berhubungan dengan bisnis franshise tersebut berhubungan dengan masalah merk, rahasia dagang, hak paten, pendaftaran waralaba, dan lain – lain. Undang – undang tentang merk ini dituangkan di UU No. 15 tahun 2001 tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan merk termasuk di dalamnya tentang peraturan tentang bagaimana ketentuan dan syarat mengajukan merk dagang milik anda sendiri. Kemudian, tentang rahasia dagang tertuang di dalam UU No. No. 30 tahun 2000. Sedangkan untuk maslah hak paten semuanya tertaung dalam UU No. 14 tahun 2001. Kemudian jika anda ingin mendaftarkan bisnis franchise anda maka semua ketentuan dan syaratnya tertuang di dalam UU. No 259 tahun 1997.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar